PEMBANGUNAN
KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG (di Indonesia)
v Kendala
yang dihadapi masyarakat
·
Perbedaan pendapat masyarakat mengenai
Koperasi
·
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)
Koqnisi
Kognisi adalah kepercayaan seseorang
tentang sesuatu yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau
sesuatu. Proses yang dilakukan adalah memperoleh pengetahuan
dan memanipulasi pengetahuan melalui aktivitas mengingat, menganalisis,
memahami, menilai, menalar, membayangkan dan berbahasa. Kapasitas atau
kemampuan kognisi biasa diartikan sebagai kecerdasan
atau inteligensi. Bidang ilmu yang mempelajari kognisi beragam, di antaranya
adalah psikologi,
filsafat, komunikasi,
neurosains,
serta kecerdasan buatan.Kepercayaan/ pengetahuan
seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat memengaruhi sikap mereka dan pada
akhirnya memengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah
pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b)
Apeksi
APEKSI
adalah forum yang terdiri dari 98 kota di daerah perkotaan bertujuan membantu
anggotanya dalam melaksanakan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang
kondusif bagi pembentukan kerjasama antar pemerintah daerah. Sejalan dengan
semangat desentralisasi dan demokrasi, APEKSI telah membantu anggotanya untuk
mencapai kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui demokrasi, partisipasi
masyarakat, keadilan dan akses yang sama untuk keragaman dan potensi setempat
c)
Psikomotor
Psikomotor
adalah sesuatu yang berkenan dengan aktifiti fizikal.
v Masa
Implementasi UU No. 12 Tahun 1967
·
Tahapan membangun koperasi
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
v Misi
UU N0.25 Tahun 1992
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
TAHAPAN
PEMBANGUNAN KOPERASI di NEGARA BERKEMBANG MENURUT A.Hanel 1989
Tahap I
: Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
Organisasi koperasi
Tahap II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
Pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara
langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III
: Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
Mandiri.
Ref:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar